PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Karet Alam Spesifikasi Teknis Yang Akan Diekspor
Pasal 21
(1) LPK yang menerbitkan SPPT SNI harus telah diakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup SIR. (2) LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. (3) Pendaftaran LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
