PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Karet Alam Spesifikasi Teknis Yang Akan Diekspor
Pasal 20
(1) Eksportir Produsen SIR harus mencantumkan penandaan pada kemasan bandela SIR yang akan dilakukan Ekspor, paling sedikit memuat: a. lambang SIR yang di dalamnya tercantum kode TPP SIR dan jenis SIR; b. berat bersih atau neto SIR; dan c. nama perusahaan Eksportir Produsen SIR. (2) Ketentuan mengenai lambang SIR dan cara pencantuman penandaan pada kemasan SIR tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
