PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Karet Alam Spesifikasi Teknis Yang Akan Diekspor
Pasal 19
Eksportir Produsen SIR melakukan pembinaan dan evaluasi pemenuhan mutu karet alam SIR dan/atau bahan olah karet SIR melalui: a. edukasi kepada pemasok bahan olah karet SIR, berupa sosialisasi, bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau edukasi lainnya terkait mutu bahan olah karet SIR yang menjadi bahan baku dalam proses produksi SIR; dan b. evaluasi berkala kepada pemasok bahan olah karet SIR guna peningkatan mutu bahan olah karet SIR yang hasilnya disampaikan kepada pemasok bahan olah karet SIR.
