PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Karet Alam Spesifikasi Teknis Yang Akan Diekspor
Pasal 18
Dalam melaksanakan pemenuhan mutu karet alam SIR dan/atau bahan olah karet SIR, Eksportir Produsen SIR harus melakukan: a. pengujian kadar karet kering saat pembelian bahan olah karet SIR; b. pemeriksaan kontaminasi dan jenis penggumpal pada saat pembelian bahan olah karet SIR; dan c. pemeriksaan kontaminan dan jenis penggumpal serta pengujian kadar karet kering pada bahan olah karet SIR mengacu kepada persyaratan teknis bahan olah karet SIR sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2).
