Pasal 17
(1) Untuk memproduksi SIR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Eksportir Produsen SIR harus menggunakan bahan olah karet SIR berupa: a. lateks kebun, untuk SIR 3 CV, SIR 3L, SIR 3 WF, atau SIR LoV; b. lateks kebun, lump/koagulum segar, dan/atau karet lembaran, untuk SIR 5; dan c. koagulum lapangan dan/atau karet lembaran, untuk SIR 10, SIR 10 CV/VK, SIR 20, atau SIR 20 CV/VK. (2) Bahan olah karet SIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. tidak mengandung kontaminan vulkanisat karet; b. tidak mengandung kontaminan berat; c. tidak mengandung kontaminan ringan lebih dari 5% (lima persen); d. mengandung kadar karet kering paling sedikit 45% (empat puluh lima persen) untuk koagulum dan kandungan kadar karet kering paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) untuk lateks kebun; dan e. menggumpal secara alami atau dengan menggunakan bahan penggumpal yang direkomendasikan oleh lembaga penelitian karet yang memiliki laboratorium penguji terakreditasi oleh KAN. (3) Penghitungan kandungan kontaminan ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan
kandungan kadar karet kering sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
