PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Karet Alam Spesifikasi Teknis Yang Akan Diekspor
Pasal 16
(1) Pemenuhan TPP SIR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dikecualikan terhadap: a. karet alam asal impor yang diekspor kembali selama masih berada di kawasan pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara; atau b. karet alam asal impor yang dimasukan ke TPB atau diimpor oleh perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor pembebasan dan/atau kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil dan menengah yang diekspor kembali tanpa mengalami proses pengolahan dengan jumlah paling banyak sama dengan dokumen pemasukannya. (2) Ekspor karet alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
