Pasal 15
(1) Pengajuan permohonan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dilakukan dengan mengunggah hasil pindai dokumen asli: a. surat pernyataan mandiri bermeterai yang menyatakan bahwa karet alam yang diimpor tidak mengalami proses pengolahan, paling sedikit memuat nama Eksportir sebagai pemegang angka pengenal importir produsen, pos tarif/harmonized system, uraian/jenis karet alam, jumlah/alokasi, satuan, nama importir yang merupakan Eksportir asal karet alam, dan negara tujuan Ekspor yang merupakan negara asal impor barang; b. hasil uji/analisa laboratorium atau dokumen lainnya yang menunjukkan bahwa karet alam yang akan diekspor tidak mengalami proses pengolahan; c. NIB; d. invoice dari pelaku usaha negara asal karet alam; e. packing list; f. bill of lading/airway bill; dan g. pemberitahuan impor barang. (2) Pengajuan permohonan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengunggah hasil pindai dokumen asli: a. surat pernyataan mandiri bermeterai yang menyatakan bahwa karet alam yang diekspor tidak untuk diperdagangkan, paling sedikit memuat nama Eksportir, pos tarif/harmonized system, uraian/jenis karet alam, jumlah/alokasi, dan satuan, untuk karet alam keperluan barang contoh; atau b. surat pernyataan mandiri bermeterai yang menyatakan bahwa karet alam yang diekspor tidak untuk diperdagangkan, paling sedikit memuat nama Eksportir, pos tarif/harmonized system, uraian/jenis karet alam, jumlah/alokasi, satuan, dan tempat dan waktu pameran, serta undangan pameran, untuk karet alam keperluan pameran. (3) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah tersedia secara elektronik pada kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang telah terintegrasi dengan Sistem INATRADE, importir sebagai pemegang angka pengenal importir produsen tidak mengunggah dokumen ke Sistem INATRADE. (4) Apabila permohonan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan benar, Direktur menerbitkan surat keterangan secara elektronik melalui Sistem INATRADE paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima untuk diteruskan ke SINSW. (5) Apabila permohonan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan belum lengkap dan/atau
benar, Direktur menerbitkan surat penolakan secara elektronik melalui Sistem INATRADE paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima. (6) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor kepada kantor pabean. (7) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor. (8) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku selama 6 (enam) bulan. (9) Data pada surat keterangan sebagaimana dimaksud ayat (4) memuat elemen data dan/atau keterangan paling sedikit mengenai: a. karet alam asal impor yang diekspor kembali oleh importir ke negara asal barang:
- nama Eksportir sebagai pemegang angka pengenal importir produsen;
- nomor pokok wajib pajak;
- pos tarif/harmonized system;
- uraian/jenis karet alam;
- jumlah/alokasi;
- satuan;
- nama importir yang merupakan Eksportir asal karet alam;
- negara tujuan Ekspor yang merupakan negara asal impor karet alam; dan
- masa berlaku berupa tanggal awal dan tanggal akhir; dan b. karet alam untuk keperluan barang contoh dan pameran:
- nama Eksportir;
- nomor pokok wajib pajak;
- pos tarif/harmonized system;
- uraian/jenis karet alam;
- jumlah/alokasi;
- satuan; dan
- masa berlaku berupa tanggal awal dan tanggal akhir. (10) Terhadap elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara dokumen surat keterangan dan dokumen Pemberitahuan Pabean Ekspor paling sedikit mengenai: a. nomor pokok wajib pajak; b. nomor dan tanggal terbit; c. pos tarif/harmonized system; d. jumlah; dan e. satuan. (11) Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a angka 6 dan huruf b angka 6 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(12) Terhadap elemen data masa berlaku sebagaimana maksud pada ayat (9) huruf a angka 9 dan huruf b angka 7 dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan untuk memastikan pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Ekspor, surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masih berlaku. (13) Dalam hal satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) belum ditetapkan, satuan untuk karet alam sesuai dengan ketentuan internasional.
