PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Karet Alam Spesifikasi Teknis Yang Akan Diekspor
Pasal 14
(1) Untuk memperoleh surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3): a. importir sebagai pemegang angka pengenal importir produsen; dan b. Eksportir, harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur melalui Sistem INATRADE. (2) Untuk mengajukan permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. importir sebagai pemegang angka pengenal importir produsen; dan b. Eksportir,
harus memiliki hak akses. (3) Hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dengan melakukan registrasi melalui Sistem INATRADE.
