PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Karet Alam Spesifikasi Teknis Yang Akan Diekspor
Pasal 13
(1) Pemenuhan TPP SIR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikecualikan terhadap: a. karet alam asal impor yang diekspor kembali oleh importir ke negara asal barang; b. karet alam untuk keperluan barang contoh; dan c. karet alam untuk keperluan pameran. (2) Karet alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki jenis sama dengan jumlah paling banyak sama dengan jumlah yang tercantum dalam dokumen pemasukan dan tidak mengalami proses pengolahan. (3) Terhadap pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur menerbitkan surat keterangan.
