PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Karet Alam Spesifikasi Teknis Yang Akan Diekspor
Pasal 29
(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 26 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 ayat (1) diberikan oleh Menteri, Kepala Badan Pengusahaan, atau Kepala Administrator KEK sesuai dengan kewenangan masing-masing. (2) Menteri mendelegasikan kewenangan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal. (3) Direktur Jenderal mendelegasikan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur.
