Pasal 9
(1) Untuk mendukung kelancaran pemenuhan kewajiban Imbal Beli, Menteri MENETAPKAN Perusahaan Pihak Ketiga (assignee). (2) Perusahaan Pihak Ketiga (assignee) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perusahaan yang telah masuk sebagai calon Perusahaan Pihak Ketiga (assignee) pada Kementerian Perdagangan Republik INDONESIA. (3) Penetapan Perusahaan Pihak Ketiga (assignee) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan usulan Pemasok Luar Negeri. (4) Penetapan Perusahaan Pihak Ketiga (assignee) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan masa berlaku kontrak Imbal Beli berakhir. (5) Segala biaya yang terjadi untuk kepentingan Perusahaan Pihak Ketiga (assignee) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Perusahaan Pihak Ketiga (assignee) dan/atau Pemasok Luar Negeri berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
