PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang IMBAL BELI UNTUK PENGADAAN BARANG PEMERINTAH ASAL IMPOR
Pasal 8
Pemenuhan kewajiban Imbal Beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hanya dapat dilakukan oleh Pemasok Luar Negeri setelah memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. mendapatkan persetujuan atas surat pernyataan kesanggupan melakukan Imbal Beli yang diberikan oleh Menteri; b. mendapatkan penetapan penyedia Barang pemerintah; dan c. menandatangani kontrak Imbal Beli bersama dengan Menteri.
