Pasal 7
(1) Barang Asal INDONESIA yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban Imbal Beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus diekspor langsung ke negara asal Barang Impor untuk Pengadaan Barang Pemerintah. (2) Barang Asal INDONESIA dalam rangka pemenuhan kewajiban Imbal Beli dapat diekspor ke negara ketiga dalam hal: a. negara ketiga tersebut bukan merupakan pasar tradisional Barang Ekspor asal INDONESIA; dan b. Ekspor yang dilakukan tidak mengganggu saluran pemasaran (marketing channel) yang telah ada. (3) Dalam hal Barang Asal INDONESIA diekspor ke negara ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemasok Luar Negeri meminta persetujuan kepada Menteri. (4) Menteri memberikan persetujuan kepada Pemasok Luar Negeri dengan mempertimbangkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pertimbangan dari Kementerian, LPNK, Pemda, BUMN, dan BUMD yang melakukan Pengadaan Barang Pemerintah yang berasal dari Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
