Pasal 10
(1) Untuk dapat menjadi calon Perusahaan Pihak Ketiga (assignee) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), perusahaan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri dengan melampirkan dokumen: a. fotokopi akta notaris pendirian perusahaan perseroan terbatas dan perubahannya; b. fotokopi pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; c. fotokopi Nomor Induk Berusaha; d. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan atau izin usaha dari Kementerian teknis; e. fotokopi pendaftaran penanaman modal atau izin prinsip dari Badan Koordinasi Penanaman Modal, untuk perusahaan penanaman modal asing; dan
f. surat pernyataan telah berpengalaman dalam kegiatan Ekspor dan/atau Impor dengan melampirkan rekapitulasi realisasi Ekspor dan/atau Impor dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir yang disahkan oleh Bank Devisa dan/atau berpengalaman dalam kegiatan Imbal Beli dengan melampirkan fotokopi surat penunjukan pelaksanaan pemenuhan kewajiban Imbal Beli. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai lengkap dan benar, Menteri dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja MENETAPKAN perusahaan sebagai calon Perusahaan Pihak Ketiga (assignee). (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai tidak lengkap dan/atau tidak benar, Menteri dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja menolak permohonan penetapan perusahaan sebagai calon Perusahaan Pihak Ketiga (assignee).
