PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang IMBAL BELI UNTUK PENGADAAN BARANG PEMERINTAH ASAL IMPOR
Pasal 11
Pemasok Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib mulai membeli dan/atau memasarkan Barang Asal INDONESIA untuk pemenuhan kewajiban Imbal Beli: a. paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal penandatanganan kontrak Imbal Beli; atau b. sesuai dengan persetujuan Menteri dengan memperhatikan ketersediaan dan karakteristik Barang yang dijadikan pemenuhan kewajiban Imbal Beli.
