Pasal 12
(1) Dalam hal terjadi keadaan tertentu yang mengakibatkan pemenuhan kewajiban Imbal Beli tidak dapat direalisasikan sesuai dengan periode yang telah ditetapkan dalam kontrak Imbal Beli, Pemasok Luar Negeri yang ditetapkan dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri untuk: a. memperpanjang periode; dan/atau b. mengubah Barang Asal INDONESIA,
dalam rangka pemenuhan kewajiban Imbal Beli sesuai dengan perjanjian/kontrak Pengadaan Barang Pemerintah asal Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menerima atau menolak permohonan perpanjangan periode dan/atau perubahan Barang Asal INDONESIA berdasarkan pertimbangan dari Kementerian, LPNK, Pemda, BUMN, dan BUMD yang melakukan Pengadaan Barang Pemerintah yang berasal dari Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4). (3) Dalam hal Menteri menerima permohonan perpanjangan periode dan/atau perubahan Barang Asal INDONESIA, persetujuan terhadap perpanjangan periode dan/atau perubahan Barang Asal INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam amendemen kontrak Imbal Beli. (4) Dalam hal Menteri menolak permohonan perpanjangan periode dan/atau perubahan Barang Asal INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menyampaikan surat penolakan kepada Pemasok Luar Negeri. (5) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kondisi kahar (act of god); b. kurang tersedianya Barang Asal INDONESIA yang dijadikan pemenuhan kewajiban Imbal Beli; dan/atau c. keadaan memaksa (force majeure) atau keadaan lain yang mengakibatkan terhambatnya pelaksanaan pemenuhan kewajiban Imbal Beli. (6) Permohonan perpanjangan periode dan/atau perubahan Barang Asal INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Pemasok Luar Negeri yang tidak merealisasikan pemenuhan kewajiban Imbal Beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
