Pasal 13
(1) Perusahaan Pihak Ketiga (assignee) wajib menyampaikan: a. laporan realisasi pemenuhan kewajiban Imbal Beli; dan b. laporan akhir. (2) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan setiap bulan baik terealisasi maupun tidak terealisasi kepada Menteri secara elektronik melalui laman http://inatradekemendag.go.id paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya. (3) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan melampirkan hasil pindai/scan dokumen asli: a. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB); b. Nota Pelayanan Ekspor (NPE); c. tindasan asli Bill of Lading (B/L), Air Way Bill (AWB), atau Cargo Receipt; d. Invoice; dan e. bukti lain yang diperlukan. (4) Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib disampaikan Perusahaan Pihak Ketiga (assignee) secara tertulis kepada Menteri paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal berakhirnya jangka waktu pemenuhan kewajiban Imbal Beli. (5) Menteri menyampaikan laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Kementerian, LPNK, Pemda, BUMN, dan BUMD yang melakukan Pengadaan Barang Pemerintah yang berasal dari Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4). (6) Dalam hal terjadi gangguan yang mengakibatkan sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berfungsi, proses penyampaian laporan realisasi pemenuhan kewajiban Imbal Beli baik terealisasi maupun tidak terealisasi dilakukan secara manual kepada Menteri.
