Pasal 14
(1) Perusahaan Pihak Ketiga (assignee) yang tidak menyampaikan laporan realisasi dan laporan akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; dan/atau b. pengenaan penangguhan sebagai calon Perusahaan Pihak Ketiga (assignee). (2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut kepada Perusahaan Pihak Ketiga (assignee) dalam jangka waktu masing-masing paling lama 15 (lima belas) hari. (3) Perusahaan Pihak Ketiga (assignee) yang telah dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap tidak menyampaikan laporan realisasi dan/atau laporan akhir, Perusahaan Pihak Ketiga (assignee) dikenai sanksi administratif berupa penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (4) Pengenaan penangguhan sebagai calon Perusahaan Pihak Ketiga (assignee) untuk proses Imbal Beli berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling singkat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pengenaan penangguhan. (5) Apabila dalam jangka waktu pengenaan penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Perusahaan Pihak Ketiga (assignee) menyampaikan laporan realisasi dan/atau laporan akhir, pengenaan sanksi administratif berupa penangguhan dicabut.
