Pasal 15
(1) Pemasok Luar Negeri yang tidak merealisasikan pemenuhan kewajiban Imbal Beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis pertama.
(2) Apabila dalam jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari setelah dikenai peringatan tertulis pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemasok Luar Negeri tetap tidak merealisasikan pemenuhan kewajiban Imbal Beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pemasok Luar Negeri dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis kedua. (3) Apabila Pemasok Luar Negeri setelah dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap tidak merealisasikan pemenuhan kewajiban Imbal Beli sampai dengan masa berlaku kontrak Imbal Beli berakhir, Pemasok Luar Negeri dikenai sanksi administratif berupa denda administratif sebesar keseluruhan dari nilai kewajiban Imbal Beli Pengadaan Barang Pemerintah asal Impor ditambah dengan 50% (lima puluh persen) dari nilai kewajiban Imbal Beli Pengadaan Barang Pemerintah asal Impor. (4) Apabila Pemasok Luar Negeri setelah dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan masa berlaku kontrak Imbal Beli berakhir belum menyelesaikan realisasi kewajiban Imbal Beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pemasok Luar Negeri dikenai sanksi administratif berupa denda administratif sebesar sisa pemenuhan dari nilai kewajiban Imbal Beli Pengadaan Barang Pemerintah asal Impor.
