Pasal 4
(1) Kementerian, LPNK, Pemda, BUMN, dan BUMD yang melakukan Pengadaan Barang Pemerintah yang berasal dari Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) mengusulkan Barang Asal INDONESIA yang dapat digunakan untuk pemenuhan kewajiban Imbal Beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada Menteri. (2) Selain usulan Barang Asal INDONESIA yang dapat digunakan untuk pemenuhan kewajiban Imbal Beli berasal dari Kementerian, LPNK, Pemda, BUMN, dan BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri juga dapat mengusulkan Barang Asal INDONESIA yang dapat digunakan untuk pemenuhan kewajiban Imbal Beli.
(3) Atas usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri memberikan persetujuan atas Barang Asal INDONESIA yang dapat digunakan untuk pemenuhan kewajiban Imbal Beli. (4) Barang Asal INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang tidak dapat digunakan untuk pelaksanaan pemenuhan kewajiban Imbal Beli meliputi: a. minyak bumi dan gas bumi, kecuali produk turunannya; b. Barang yang dilarang Ekspor; c. Barang yang diekspor dalam rangka pemenuhan offset, buyback, dan/atau kontrak karya; d. Barang yang diekspor bukan dalam rangka transaksi Perdagangan, berupa Barang pindahan, Barang contoh, Barang bantuan, dan Barang pemberian; dan e. Barang lain yang oleh peraturan perundang- undangan dinyatakan sebagai Barang yang tidak dapat digunakan untuk pemenuhan kewajiban Imbal Beli. (5) Menteri menyampaikan persetujuan atas Barang Asal INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Pemasok Luar Negeri untuk disepakati dan dituangkan dalam kontrak Imbal Beli.
