PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang IMBAL BELI UNTUK PENGADAAN BARANG PEMERINTAH ASAL IMPOR
Pasal 3
(1) Untuk pemenuhan kewajiban Imbal Beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemasok Luar Negeri wajib membeli dan/atau memasarkan Barang Asal INDONESIA dengan nilai paling sedikit sesuai dengan nilai kewajiban Imbal Beli Pengadaan Barang Pemerintah asal Impor. (2) Dalam hal Pemasok Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalihkan kewajiban membeli dan/atau memasarkan Barang Asal INDONESIA kepada perusahaan lain, Pemasok Luar Negeri memberitahukan kepada Menteri melalui surat pengalihan dan/atau surat kuasa.
