PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang IMBAL BELI UNTUK PENGADAAN BARANG PEMERINTAH ASAL IMPOR
Pasal 5
Barang Asal INDONESIA yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban Imbal Beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tetap tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemenuhan persyaratan Ketentuan Asal Barang INDONESIA dan pembatasan Ekspor.
