PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang IMBAL BELI UNTUK PENGADAAN BARANG PEMERINTAH ASAL IMPOR
Pasal 23
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. penetapan Perusahaan Pihak Ketiga (assignee) dalam pelaksanaan Imbal Beli yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak Imbal Beli; b. semua kontrak Imbal Beli atau perjanjian yang terkait dengan Imbal Beli yang telah disepakati sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku dan dilaksanakan sampai dengan berakhirnya kontrak Imbal Beli; dan c. Pengadaan Barang Pemerintah yang telah disepakati sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan
berdasarkan kesepakatan para pihak akan ditambahkan mekanisme Imbal Beli, mekanisme Imbal Beli dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
