Pasal 22
(1) Menteri melakukan evaluasi berupa penilaian kepatuhan terhadap: a. Pemasok Luar Negeri dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban atas Imbal Beli; dan
b. Perusahaan Pihak Ketiga (assignee) atas pelaksanaan Ekspor Barang Asal INDONESIA. (2) Dalam melakukan penilaian kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan Kementerian, lembaga pemerintah, LPNK, Pemda, BUMN, dan/atau BUMD. (3) Untuk melaksanakan penilaian kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat membentuk tim kerja yang terdiri dari Kementerian, lembaga pemerintah, LPNK, Pemda, BUMN, dan/atau BUMD. (4) Menteri dapat menggunakan hasil penilaian kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai pertimbangan dalam: a. memberikan persetujuan atas surat pernyataan kesanggupan Pemasok Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) yang akan digunakan sebagai persyaratan pelaksanaan pemenuhan kewajiban Imbal Beli selanjutnya oleh Pemasok Luar Negeri; atau b. MENETAPKAN Perusahaan Pihak Ketiga (assignee) sebagai calon Perusahaan Pihak Ketiga (assignee) dalam pelaksanaan Ekspor Barang Asal INDONESIA pada kontrak Imbal Beli selanjutnya.
