PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang IMBAL BELI UNTUK PENGADAAN BARANG PEMERINTAH ASAL IMPOR
Pasal 21
Kontrak Imbal Beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c paling sedikit memuat: a. kewajiban Imbal Beli berupa pembelian dan/atau pemasaran Barang Asal INDONESIA; b. Barang tertentu yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban Imbal Beli; c. jangka waktu pelaksanaan Imbal Beli; dan d. sanksi bagi Pemasok Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18.
