Pasal 18
(1) Apabila dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah dikenai sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 16 ayat (3), serta Pasal 17 ayat (3), Pemasok Luar Negeri tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif, Pemasok Luar Negeri dikenai sanksi administratif berupa penetapan dalam daftar hitam (black list) Pemasok Luar Negeri. (2) Pengenaan sanksi administratif berupa penetapan dalam daftar hitam (black list) Pemasok Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 16 ayat (3), serta Pasal 17 ayat (3). (3) Daftar hitam (black list) Pemasok Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan pertimbangan dari Kementerian, LPNK, Pemda, BUMN, dan BUMD. (4) Pemasok Luar Negeri yang telah ditetapkan dalam daftar hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diperbolehkan untuk: a. mengikuti Pengadaan Barang Pemerintah asal Impor yang menggunakan mekanisme Imbal Beli; dan/atau b. menjadi Pemasok Luar Negeri dalam kontrak Imbal Beli. (5) Apabila Pemasok Luar Negeri telah memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 16 ayat (3), serta Pasal 17 ayat (3), pengenaan sanksi administratif berupa penetapan dalam daftar hitam (black list) Pemasok Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut.
