PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang IMBAL BELI UNTUK PENGADAAN BARANG PEMERINTAH ASAL IMPOR
Pasal 19
(1) Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 16 ayat (3), serta Pasal 17 ayat (3), merupakan penerimaan negara bukan pajak. (2) Pembayaran, penyetoran, dan penagihan penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
