Pasal 17
(1) Pemasok Luar Negeri yang belum menyelesaikan realisasi pemenuhan kewajiban Imbal Beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sesuai dengan amendemen kontrak Imbal Beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sebelum amendemen kontrak Imbal Beli selesai, dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. (2) Apabila dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah dikenai peringatan tertulis pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemasok Luar Negeri tidak menyelesaikan realisasi pemenuhan kewajiban Imbal Beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sesuai dengan amendemen kontrak Imbal Beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), Pemasok Luar Negeri dikenai sanksi administratif peringatan tertulis kedua. (3) Apabila Pemasok Luar Negeri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah dikenai peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat menyelesaikan realisasi pemenuhan kewajiban
Imbal Beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sesuai dengan amendemen kontrak Imbal Beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), Pemasok Luar Negeri dikenai sanksi administratif berupa denda administratif sebesar sisa pemenuhan dari nilai kewajiban Imbal Beli Pengadaan Barang Pemerintah asal Impor.
