Pasal 50
BAB 6 — PEMBINAAN
(1) Pembinaan terhadap penyelenggaraan Perizinan Berusaha bidang perdagangan dilakukan oleh Menteri atau Kepala melalui Unit Kerja. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan yang terdiri atas: a. sosialisasi, dialog, dan/atau focus group discussion terkait penyelenggaraan Perizinan Berusaha bidang perdagangan; b. pendidikan dan pelatihan teknis Perizinan Berusaha bidang perdagangan; c. pembantuan dalam penyelesaian hambatan atas Perizinan Berusaha; dan d. pemantuan dan evaluasi penyelenggaraan Perizinan Berusaha. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri atau Kepala kepada Pelaku Usaha, unit pelayanan perizinan terkait, pejabat teknis terkait dan perangkat daerah di Pemerintah Daerah.
