PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2020 tentang PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA...
Pasal 51
BAB 7 — SISTEM OSS DAN SIPERDAG
(1) Sistem OSS terintegrasi dan menjadi gerbang (gateway) dari sistem pelayanan pemerintahan yang telah ada pada Kementerian Perdagangan dan Pemerintah Daerah. (2) Sistem OSS menjadi acuan utama (single reference) dalam pelaksanaan Perizinan Berusaha. (3) Kementerian Perdagangan, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota menggunakan sistem OSS dalam rangka pemberian Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangannya masing-masing. (4) Penggunaan sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengikuti standar integrasi sistem OSS sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
