Pasal 49
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA DI PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA
(1) Pelaku Usaha dapat mengajukan aktivasi kembali Perizinan Berusaha atas tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (5) huruf b melalui sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Atas pengajuan yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPMPTSP memberikan persetujuan atau penolakan yang disampaikan melalui sistem OSS. (3) Dalam hal Pelaku Usaha mengabaikan tindakan pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (5) huruf b, DPMPTSP melakukan pencabutan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Pelaku Usaha dapat mengajukan kembali Perizinan Berusaha yang dikenakan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
