Pasal 48
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA DI PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA
(1) Gubernur atau Bupati/Walikota melakukan pengawasan atas: a. pemenuhan Komitmen Perizinan Berusaha; b. pemenuhan kewajiban Pelaku Usaha; dan/atau c. usaha dan/atau kegiatan operasional yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pengawasan yang dilakukan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh DPMPTSP sesuai dengan kewenangannya. (3) Pengawasan yang dilakukan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan oleh dinas yang membidangi perdagangan. (4) Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat ketidaksesuaian atau penyimpangan, DPMPTSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau dinas yang membidangi perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa: a. peringatan b. penghentian sementara kegiatan berusaha melalui pembekuan Perizinan Berusaha c. pengenaan denda administratif; dan/atau d. pencabutan Perizinan Berusaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh DPMPTSP melalui sistem Pemerintah Daerah siCantik yang terintegrasi dengan sistem OSS atau melalui webform.
