Pasal 45
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA DI PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA
(1) Pelaku Usaha wajib menyampaikan pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional dengan kategori pemenuhan komitmen Tipe 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui sistem OSS setelah Izin Usaha berlaku efektif. (2) Dalam rangka memproses dokumen pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPMPTSP berkoordinasi dengan Tim Teknis. (3) Tim Teknis melakukan evaluasi pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dokumen lengkap dan benar. (4) Tim Teknis menyampaikan persetujuan atau penolakan pemenuhan Komitmen setelah melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada DPMPTSP. (5) Atas persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), DPMPTSP melakukan notifikasi ke dalam sistem OSS. (6) Penyampaian persetujuan atau penolakan dan notifikasi ke dalam sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilakukan paling lama 2 (dua) Hari. (7) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disertai penjelasan/keterangan dari DPMPTSP. (8) Atas notifikasi penolakan pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) maka Pelaku Usaha dapat mengajukan ulang pemenuhan komitmen. (9) Atas notifikasi persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Lembaga OSS menerbitkan Izin Komersial atau Operasional yang berlaku efektif.
