PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2020 tentang PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA...
Pasal 44
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA DI PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA
(1) Izin Komersial atau Operasional dengan kategori pemenuhan komitmen Tipe 1 tidak memiliki persyaratan teknis terkait usaha dan/atau kegiatan. (2) Izin Komersial atau Operasional dengan kategori pemenuhan komitmen Tipe 1 diproses setelah Izin Usaha berlaku efektif. (3) Dalam rangka memproses Izin Komersial atau Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPMPTSP menotifikasi ke sistem OSS. (4) Lembaga OSS menerbitkan Izin Komersial atau Operasional dengan kategori pemenuhan komitmen Tipe 1 yang langsung berlaku efektif dan dapat digunakan untuk melakukan kegiatan usaha.
