Pasal 46
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA DI PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA
(1) Pelaku Usaha wajib menyampaikan permohonan pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional dengan kategori pemenuhan komitmen Tipe 3 melalui sistem OSS setelah izin usaha berlaku efektif.
(2) Pemenuhan Komitmen persyaratan Izin Komersial atau Operasional dengan kategori pemenuhan komitmen Tipe 3 terdiri atas pembayaran PAD. (3) DPMPTSP menerbitkan Surat Perintah Bayar yang disampaikan kepada Pelaku Usaha paling lama 1 (satu) Hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Pelaku Usaha melakukan pembayaran paling lama 3 (tiga) Hari sejak diterbitkannya Surat Perintah Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pelaku Usaha yang telah melakukan pembayaran dengan nominal sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Bayar melakukan konfirmasi kepada DPMPTSP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Berdasarkan konfirmasi yang dilakukan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5), DPMPTSP mengeluarkan Izin Komersial atau Operasional yang berlaku efektif.
