PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-4-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR...
Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Administrasi mempunyai tugas membantu Kepala KDEI dalam menyelenggarakan urusan keprotokolan dan kekonsuleran, rencana, program dan pelaporan, keuangan, rumah tangga, tata persuratan, kepegawaian dan organisasi di lingkungan KDEI dalam rangka membantu kelancaran tugas KDEI.
