PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-4-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR...
Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Wakil Kepala KDEI mempunyai tugas membantu Kepala KDEI dalam memimpin KDEI dan berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Kepala KDEI.
