PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-4-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR...
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Kepala KDEI mempunyai tugas memimpin KDEI dengan memberikan petunjuk, membimbing dan mengawasi unsur-unsur organisasi di bawahnya.
