PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-4-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR...
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Organisasi KDEI terdiri atas: a. Kepala; b. Wakil Kepala; c. Bagian Administrasi; d. Bidang Imigrasi; e. Bidang Industri; f. Bidang Investasi; g. Bidang Perdagangan; h. Bidang Pariwisata dan Perhubungan; i. Bidang Tenaga Kerja.
