PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-4-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR...
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, KDEI menyelenggarakan fungsi : a. mewakili dan melindungi kepentingan ekonomi dan Warga Negara INDONESIA di Taiwan; b. meningkatkan hubungan ekonomi, perdagangan, industri investasi, ketenagakerjaan, serta pariwisata dan perhubungan antara INDONESIA dan Taiwan; c. mendorong kerjasama antara dunia usaha INDONESIA dengan dunia usaha Taiwan; d. memberikan pelayanan informasi dan membantu kelancaran pemasaran komoditi ekspor INDONESIA ke Taiwan; e. melakukan kegiatan promosi dan penerobosan pasar dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi, perdagangan, industri, investasi dan pariwisata antara INDONESIA dan Taiwan.
