PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-4-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR...
Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bagian Administrasi menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan tugas keprotokolan dan kekonsuleran; b. penyusunan rencana, program dan pelaporan; c. pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan; d. pelaksanaan urusan perlengkapan, rumah tangga, dokumentasi dan tata persuratan; e. pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian dan organisasi.
