PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-4-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR...
Pasal 22
BAB 4 — PEMBIAYAAN
(1) Pegawai yang ditugaskan pada KDEI di Taipei diberikan Tunjangan Penghasilan Luar Negeri (TPLN) dan hak-hak lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku pada Konsulat Jenderal RI di Hongkong. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tunjangan Penghasilan Luar Negeri (TPLN) dan hak- hak lainnya diatur tersendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
