PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-4-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR...
Pasal 23
BAB 6 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas Kepala KDEI, Wakil Kepala KDEI, Kepala Bagian, Kepala Bidang, dan Kepala Subbagian, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun dengan instansi lain di luar KDEI sesuai dengan tugas masing-masing.
