PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-4-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR...
Pasal 21
BAB 4 — PEMBIAYAAN
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi KDEI di Taipei dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui dan ditambahkan pada pagu anggaran belanja Kementerian Perdagangan.
