PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-4-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR...
Pasal 20
BAB 3 — ESELONISASI, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Masa jabatan/tugas pada KDEI adalah sama dengan yang berlaku pada Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri. (2) Masa jabatan/tugas selama di KDEI diperhitungkan sebagaimana masa kerja bagi penentuan pangkat, gaji dan pensiun pegawai yang bersangkutan.
