PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-4-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR...
Pasal 19
BAB 3 — ESELONISASI, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pegawai setempat (local staf) yang bekerja pada KDEI diangkat dan diberhentikan oleh Kepala KDEI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
