PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-4-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR...
Pasal 18
BAB 3 — ESELONISASI, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala dan Wakil Kepala KDEI diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Perdagangan setelah berkonsultasi dengan Instansi terkait serta sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subbagian dan Pegawai Negeri Sipil lainnya di lingkungan KDEI diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Perdagangan atas usul Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang terkait.
