PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-4-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR...
Pasal 17
BAB 3 — ESELONISASI, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala KDEI sebagai jabatan Eselon II.a. (2) Wakil Kepala KDEI sebagai jabatan Eselon II.b. (3) Kepala Bagian dan Kepala Bidang sebagai jabatan Eselon III.a (4) Kepala Subbagian sebagai jabatan Eselon IV.a
