PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-4-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR...
Pasal 16
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bidang Tenaga Kerja mempunyai tugas membantu Kepala KDEI dalam melaksanakan kegiatan di bidang ketenagakerjaan dalam rangka memperlancar dan meningkatkan kerja sama ekonomi dan perdagangan antara INDONESIA dan Taiwan, sesuai dengan kebijakan Menteri atau Pimpinan Lembaga yang membawahi bidang tenaga kerja.
