PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 965
BAB 14 — PUSAT PENANGANAN ISU STRATEGIS
(1) Pusat Penanganan Isu Strategis adalah unsur penunjang Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pusat Penanganan Isu Strategis dipimpin oleh seorang Kepala Pusat.
